PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 880
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Direktorat. (2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
