PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 878
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan direktorat pencatatan sipil; b. monitoring pelaksanaan program pencatatan sipil; c. evaluasi pelaksanaan program pencatatan sipil; dan d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
