PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 876
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran. (2) Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran, yang meliputi pengangkatan, permohonan pewarganegaraan, perkawinan dan lain-lain.
