PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 874
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan kelahiran dan non kelahiran; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pencatatan pewarganegaraan.
