PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 864
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran serta advokasi dan sosialisasi pencatatan kelahiran. (2) Seksi Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian serta advokasi dan sosialisasi pencatatan kematian.
