PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 862
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Kelahiran dan Kematian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian; c. penyiapan advokasi dan sosialisasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran pencatatan kelahiran dan kematian; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan kelahiran dan kematian.
