Pasal 846
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk INDONESIA ke luar negeri dan WNI dari luar negeri; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal terbatas; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal tetap; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas; dan e. penyiapan pelaksanaan hubungan antar lembaga dalam rangka pindah datang penduduk antarnegara.
