PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 842
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk orang asing; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perubahan alamat.
