PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 838
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata dan nomor induk kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk;
c. penyiapan pemberian nomor kendali kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencetakan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
