Pasal 835
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan penerbitan identitas penduduk; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI serta perubahan alamat; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk antarnegara dan penduduk pelintas batas; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan; e. melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program direktorat dan implementasi pendaftaran penduduk di daerah serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
