PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 825
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
