PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 808
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan, terdiri atas: a. Seksi Pemasyarakatan; dan b. Seksi Kerjasama.
