PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 800
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan, terdiri atas: a. Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan; dan b. Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.
