PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 794
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya lahan dan pesisir perdesaan.
