PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 783
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan identifikasi usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
