PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 774
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dari fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan produksi dan pemasaran.
