PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 772
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam, terdiri atas: a. Seksi Peningkatan Kerjasama dan Permodalan; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
