PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 768
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan, terdiri atas: a. Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis; dan b. Seksi Lumbung Pangan.
