PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 764
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha pertanian dan pangan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha perkreditan dan simpan pinjam; c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan produksi dan pemasaran; d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha ekonomi keluarga; e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
