PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 761
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Seksi Pengembangan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja. (2) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evalusi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
