PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 759
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
