PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 757
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial. (2) Seksi Penanganan Masalah Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan penanganan masalah sosial.
