PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 755
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial.
