PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 746
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan perempuan.
