Pasal 740
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan budaya nusantara; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan sosial; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja pedesaan; dan f. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
