PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 74
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
