PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 729
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat. (2) Seksi Evaluasi Perkembangan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi perkembangan masyarakat.
