PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 727
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi potensi masyarakat; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi perkembangan masyarakat.
