PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 712
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan b. Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Perwakilan Desa dan Masyarakat.
