PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 710
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas.
