PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 704
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa, terdiri atas: a. Seksi Penataan Kelembagaan; dan b. Seksi Penataan Kewenangan.
