PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 696
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan, terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Desa; dan b. Seksi Pengembangan Kelurahan.
