PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 688
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
