PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 686
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
