PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 682
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
