PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 680
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
