PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 678
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
