PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 676
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; b. penyusunan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
