PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 668
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
