PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 656
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Penataan Kota Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan.
