PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 634
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan perdagangan dan perindustrian ekonomi daerah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan perdagangan dan perindustrian ekonomi daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
