PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 624
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
