PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 614
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan data, instrumen, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan data, instrumen, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
