PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 604
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Tata Ruang Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi perencanaan, pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tata ruang kawasan.
