PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 60
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tatalaksana, terdiri atas: a. Subbagian Standardisasi; b. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
