PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 598
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah; b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan; c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e. Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan f. Subbagian Tata Usaha.
