PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 578
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Sumatera. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Jawa, Bali dan Kalimantan.
