PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 552
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Sumatera; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera.
