PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 550
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV; e. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.
