PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 533
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; b. penyusunan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
